Berbagai persoalan sengketa bidang kesehatan sampai saat ini belum dapat diselesaikan secara optimal oleh peradilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Hal tersebut mengakibatkan banyak kasus sengketa bidang kesehatan yang menumpuk di lembaga peradilan dan belum terselesaikan. Salah satunya adalah kasus malpraktik. Untuk mengatasi hal itu, solusi yang dapat dipilih, antara lain, dengan melibatkan lembaga mediator kesehatan.
Dalam rangka mengembangkan peran lembaga mediator di bidang kesehatan, Sekolah Pascasarjana UGM merintis munculnya lembaga yang menangani mediasi di bidang kesehatan. Dibentuklah Ikatan Mediator Kesehatan Indonesia (IMKI). Pembentukan lembaga mediator kesehatan ini diresmikan bersamaan dengan dilantiknya pengurus IMKI. Pelantikan dilakukan oleh Direktur Sekolah Pascasarjana UGM yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Prof. Dr. Ir. Edhi Martono selaku Wakil Direktur.
Dalam pengarahannya, Edhi Martono berharap IMKI sebagai wadah organisasi yang berfungsi menjalankan mediator kesehatan dapat bekerja sesuai dengan budaya luhur bangsa Indonesia.“Kita memiliki tradisi yang baik dalam menyelesaikan segenap masalah, dengan cara menjalankan musyawarah untuk mufakat,” katanya. Di masa mendatang, IMKI diharapkan tidak hanya mengurusi sengketa di bidang kesehatan semata, tetapi merambah di bidang lain yang masih memerlukan mediasi.
Ketua DPP IMKI, Dr. Indra Bastian, kepada wartawan mengatakan di Indonesia baru terdapat empat lembaga mediator kesehatan, meliputi tiga lembaga yang ada di Jakarta dan satu lagi di Yogyakarta yang dibentuk di Sekolah Pascasarjana UGM. “Yogyakarta merupakan kota keempat setelah ada 3 lembaga mediator kesehatan di Jakarta. Salah satunya di Sekolah Pascasarjana UGM,” tuturnya.
Dikatakan Indra, kasus sengketa di peradilan bidang kesehatan saat ini jumlahnya cukup banyak. Oleh karena itu, peran mediator untuk melakukan mediasi sangat penting sebelum sengketa tersebut masuk ke ranah hukum.
Di negara-negara maju seperti Amerika dan Australia, lembaga mediator kesehatan sudah sangat berkembang dan dinilai efektif menyelesaikan sengketa dunia kesehatan. “ Di Indonesia memang belum populer dibandingkan dengan luar negeri. Di sana lembaga seperti ini memang sudah cukup berkembang,” ujar Indra usai mengikuti pelantikan IMKI. (Humas UGM/Gusti Grehenson)
No comments:
Post a Comment