Perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap perlindungan anak selama ini masih belum memadai. Masalah perlindungan anak, yang menjadi masalah sosial menonjol di Indonesia, telah menjadi perhatian global sejak disahkannya Konvensi Dunia tentang Hak Anak (Convention of the Rights of the Child-CRC) pada 1979.
Pada tahun 2009 ini, CRC tepat berusia 30 tahun. Indonesia baru meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 2002 dengan mengeluarkan kebijakan resmi berupa penerbitan Undang-Undang Perlindungan Anak. Setelah dikeluarkan UU tersebut, Aceh dan Sulawesi Selatan menyusul menerbitkan Peraturan Daerah Perlindungan Anak. Di Aceh, Perda Perlindungan Anak ini disebut Kanun.
“Selain UU Perlindungan Anak, pengaturan tentang hak-hak anak juga terdapat di sejumlah kebijakan negara, seperti UU Kesehatan, UU Pendidikan, UU Anti Trafficking, UU Ketenagakerjaan, dan lain-lain,” kata Prof. Dr. Muhadjir Darwin, Kamis (12/11).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh staf pengajar Fisipol UGM ini saat menjadi pembicara dalam acara Policy Corner yang mengangkat tajuk “Kebijakan Perlindungan Anak di Era Otonomi Daerah”. Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM ini diikuti oleh dosen, mahasiswa, dan pemerhati perlindungan anak.
Convention of the Rights of the Child berisi 54 pasal, yang dikelompokkan ke dalam 5 cluster. Kelima cluster yang dimaksud adalah hak-hak sipil dan kebebasan fundamental; hak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; hak dalam kesehatan, gizi, dan sanitasi lingkungan; hak dalam pendidikan, waktu bersantai, dan kegiatan budaya; serta hak dalam perlindungan khusus.
Secara umum, CRC atau UU dan Perda Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak memiliki hak-hak dasar di lima cluster tersebut. Hal itu harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi. “Sudah ada upaya negara untuk memenuhinya. Beberapa contoh dari implementasi CRC dan UU/Perda, antara lain, dibentuknya Komite Perlindungan Anak dan Perempuan di pusat dan daerah,” tutur Muhadjir.
Selain itu, perlu juga dibentuk Komnas HAM Anak, pengembangan program-program sosial bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anak dan terpenuhinya hak-hak mereka. “Juga secara rutin diselenggarakan peringatan hari anak yang didahului kongres anak tingkat daerah dan nasional serta beberapa daerah yang telah dinyatakan sebagai daerah ramah anak,” ujar Muhadjir. (Humas UGM)
No comments:
Post a Comment