Wednesday, December 2, 2009

Hak Pengelolaan Aset Gelora Bung Karno Perlu Ditata Ulang

Yogya, KU

Gelora Bung Karno Senayan merupakan lokasi hak pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara. Dalam perkembangannya, penguasaan HPL tersebut bersifat variatif, baik yang diperuntukkan bagi kegiatan komersial maupun nonkomersial. “Dalam perkembangannya terjadi pergeseran dari gagasan dasarnya, yang meliputi eksistensinya maupun kelembagaan,” kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Rildo Ananda Anwar, S.H., M.H., dalam ujian terbuka promosi doktor Program Pascasarjana Fakultas Hukum (FH) UGM, Jumat (13/11).

Disebutkan oleh pria kelahiran Jakarta 41 tahun lalu ini bahwa aset-aset Gelora Bung Karno yang dipergunakan oleh negara saat ini, antara lain, gedung MPR/DPR, TVRI, SMUN 24, Puskesmas, kantor kelurahan, Depdiknas, Menegpora, dan Dephut.

Menurut Rildo, untuk kepentingan penataan hak atas tanah, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memberikan hak atas tanah kepada instansi pemerintah yang menggunakan aset Gelora Bung Karno tersebut. Selain itu, dapat juga diadakan perjanjian pinjam pakai antara Menteri Sekretaris Negara dengan kementerian atau badan hukum publik yang memanfaatkan tanah HPL Nomor 1 Gelora Bung Karno. “Harus ditata ulang dan diperjelas dasar penggunaan tanah di atas tanah hak pengelolaan No. 1 sehingga tercipta kepastian hukum dan neraca asetnya akuntabel,” jelasnya.

Dalam disertasi yang berjudul “Eksistensi, Pemanfaatan dan Prospek Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora” Rildo menyebutkan hubungan hukum antara pemegang HPL dengan pengelola dan pihak ketiga tidak sepenuhnya memenuhi asas-asas yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Lebih jauh ditambahkannya, hubungan hukum antara pemegang HPL No.1/Gelora dengan pengelola merupakan hubungan penyerahan kewenangan untuk mengelola tanah. Sementara itu, hubungan dengan pihak ketiga lebih kepada hubungan pemanfaatan sebagian tanah melalui perjanjian dengan proses yang berbeda.

Ditegaskan Rildo, HPL bukan hak atas tanah sebagaimana hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai yang diatur dalam UUPA. HPL adalah hak mengusasi negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL. Dalam rangka penataan kelembagaan HPL No.1/Gelora, model kelembagaan badan layanan umum (BLU) untuk saat ini adalah pilihan yang tepat. “Badan layanan umum diperuntukkan agar HPL dapat memanfaatkan bagian tanah untuk kepentingan sendiri, termasuk memanfaatkan tanah itu sebagai objek kerja sama sehingga dapat memperoleh pendapatan,” kata doktor ke-53 lulusan FH UGM yang memperoleh predikat cumlaude dalam ujian tersebut.

Dalam kaitan dengan fungsi publik, pemegang HPL harus menyediakan bagian tanah untuk kepentingan yang diperlukan masyarakat. Sementara itu, pendapatan yang diperoleh dari kerja sama BLU juga harus diambil sebagian untuk menyubsidi kegiatan publik, termasuk olahraga. “BLU memiliki fungsi kontrol untuk mencegah tanah ditelantarkan sehingga ada efektivitas tanah,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam ujian terbuka tersebut, antara lain, Ketua Majelis Guru Besar UGM, Prof. Drs. Suryo Guritno, M.Stats., Ph.D., Ketua DPD RI, Irman Gusman, Mantan Sekneg RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dan Bambang Kesowo. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

No comments:

Post a Comment

Search Web Here :

Google
Hope all visited can search anything in "Goole Search" above. click button BACK" in page search)