Sunday, September 6, 2009

MGB UGM Peringati Amanat 5 September

Majelis Guru Besar (MGB) UGM menggelar kuliah umum penyampaian sejarah Amanat 5 September 1945 tentang Bergabungnya Daerah Istimewa Yogyakarta dengan NKRI. Bertempat di Balai Senat UGM, Sabtu (5/9), acara yang berlangsung mulai pukul 08.30 ini menghadirkan narasumber mantan Asekwilda I DIY, Drs. R. Sudomo Sunaryo. Acara juga dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, kerabat Keraton Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman, serta 11 anggota Komisi II DPR RI.

Dalam kuliah umum yang dipandu oleh Ketua Senat Akademik (SA) UGM, Prof. Dr. Sutaryo, Sp.A(K)., Sudomo selaku mantan abdi dalem mengatakan bahwa nilai strategis Amanat 5 September 1945 memiliki arti penting sebagai hasil bentuk ideal antara Nagari Ngayogyakarta dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di samping itu, juga sebagai kebijakan politis yang bersifat konstitusional dan tindakan visioner bagi Yogyakarta dan Indonesia.

Menurut Sudomo, Amanat 5 September merupakan cikal bakal tegaknya keistimewaan Yogyakarta dan bagian dari proses sejarah berdirinya NKRI. Status keistimewaan Yogyakarta bahkan menjadi dasar komitmen untuk berjuang habis-habisan bagi tegaknya NKRI. “Jika sekarang keistimewaan Yogya dihapuskan bukan hanya merupakan pengingkaran terhadap ijab kabul yang telah dilakukan, namun juga pengabaian terhadap visi dan pendangkalan fondasi sejarah bangsa dan negara Indonesia,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sudomo menceritakan awal status keistimewaan terjadi setelah Sri Sultan HB IX dan PA VIII memberikan sikap politik bergabung dengan RI saat kemerdekaan diproklamasikan. “Begitu kemerdekaan RI diproklamirkan saat itu, Sultan HB IX dan Paku Alam VIII mengirim kawat kepada Presiden Soekarno yang isinya berupa ucapan selamat dan sikap politik untuk bergabung dengan RI. Bagi Yogya, kemerdekaan RI adalah masalah deal dan komitmen antara Yogya dengan Pemerintah RI sehingga sikap politik yang menyatakan bergabung dengan RI dibalas dengan perlakuan istimewa berupa pemberian piagam kedudukan oleh Presiden Soekarno,” ujar Sudomo yang mengaku sejak tahun 1984 telah ditugaskan Sri Sultan IX untuk menceritakan sejarah berdirinya Daerah Istimewa Yogyakarta kepada setiap tamu dan masyarakat yang datang ke DIY. Tugas ini dilaksanakannya hingga ia pensiun pada 1999.

Sudomo menegaskan deal antara Yogya dan RI itu tertuang dalam Amanat 5 September yang intinya Negeri Yogya dan Negeri Pakualaman merupakan sebuah kerajaan yang menjadi daerah istimewa dari negara RI.

Menanggapi apa yang telah dipaparkan oleh Sudomo, salah seorang anggota Komisi II DPR RI, Tumbu Saraswati, mengaku banyak mendapat pengetahuan baru tentang cikal bakal terbentuknya keistimewaan DIY. Informasi ini menjadi bahan bagi dirinya beserta anggota legislatif yang lain untuk segera menyelesaikan RUUK DIY. “Kuliah ini sebagai tambahan pengetahuan bagi kita,” tuturnya.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Ferry Mursidan Baldan, Anggota Komisi II lainnya. Menurutnya, sejarah perjalanan bergabungnya Yogyakarta kepada NKRI sebagai bentuk pandangan visioner terhadap status Daerah Istimewa Yogyakarta. “Tantangan bagi kami adalah visioner. Selama ini parardhya sangat rumit dipahami, setelah disampaikan dalam kuliah ini bisa meng-clear-kan kami dalam menyusun rancangan undang-undang,” katanya.

Sementara Bupati Bantul, Idham Samawi, berharap kepada anggota DPR RI agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat konstitusi. “Harus jelas dan tegas, memahamai betul kehendak dari masyarakat Jogjakarta,” tambahnya.

Rektor UGM, Prof. Ir. Sudjarwadi, M.Eng, Ph.D., dalam sambutannya mengatakan kuliah umum tentang sejarah bergabungnya DIY dalam NKRI rutin dilaksanakan setiap tanggal 5 September. ''Kegiatan ini rutin dilaksanakan dalam rangka mengenang berdirinya Daerah Istimewa Yogyakarta,'' katanya. Sudjarwadi berharap, dari kuliah umum ini semua pihak yang terlibat dalam penyusunan keistimewaan DIY dapat menghargai objektifitas dan kebenaran sejarah.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, kepada wartawan menyampaikan harapannya kepada anggota Komisi II yang hadir pada acara tersebut untuk menyelesaikan pembahasan dan penetapan RUUK sesuai jadwal. Namun, apabila belum bisa terealisasi dan belum mendapat kata sepakat dengan pemerintah, ia melimpahkan tugas ini kepada anggota DPR yang terpilih selanjutnya. “Bagi saya, bagian dari Republik adalah final. Jika belum selesai, maka perlu dilanjutkan dengan anggota DPR yang baru,” katanya.

Ditambahkan Sultan, masalah sekarang ini ada pada DPR untuk menyelesaikan sesi jadwal guna mendiskusikan RUUK dengan pemerintah. “Harus bisa sesuai dengan jadwal atau tidak, perkara berbeda itu biasa saja, berbeda untuk sepakat juga bisa atau berbeda untuk untuk tidak sepakat juga bisa,” tuturnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

No comments:

Post a Comment

Search Web Here :

Google
Hope all visited can search anything in "Goole Search" above. click button BACK" in page search)